Permendiknas No 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan permendiknas 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut.

Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa (SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat adalah:

  1. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  2. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  3. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  4. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.

Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:

  1. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  3. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  4. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.

Bagaimana Jika Seorang guru yang bukan pegawai negeri sipil dan sudah bersertifikasi, kemudian diangkat menjadi pegawai negeri sipil ? Apakah Hak sertifikasinya Hilang dan dimulai dari nol lagi ?

Untuk yang ini dijawab melalui pasal 3A sebagai berikut :

Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Nah, untuk lebih jelasnya silakan klik DISINI

Tinggalkan komentar